Pasal 28
( 1) Berdasarkan ringkasan pendaftaran Kontrak yang telah terdaftar di Sistem Informasi dan SPP L / C dari KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Satker menyampaikan surat permohonan penerbitan L/C kepada Bank Indonesia sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai transaksi L / C di Bank Indonesia.
(2) Dalam hal Bank Indonesia menyetujui surat
permohonan penerbitan L/C yang diajukan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menyampaikan salinan L/C kepada KPPN dengan tembusan Satker .
(3) Dalam hal Bank Indonesia menolak surat permohonan
penerbitan L/C yang diajukan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Bank Indonesia menyampaikan surat penolakan penerbitan L/C disertai dengan alasan penolakan kepada KPPN dan Satker.
Paragraf 3 Pembayaran L/C
