Pasal 34
(1) Selisih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
yang belum diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, harus dilakukan penyelesaian dan tindak lanjut paling lambat pada masa penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat unaudited tahun berkenaan.
(2) Penyelesaian dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) diungkapkan secara memadai di dalam catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan kementerian/lembaga dan laporan keuangan pemerintah pusat.
(3) Laporan keuangan kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.
(4) Laporan keuangan pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.
