Pasal 3
(1) Komitmen berupa penetapan keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a hanya dapat membebani 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Komitmen berupa Kontrak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat berupa Kontrak tahun tunggal atau Kontrak tahun jamak.
(3) Ketentuan atas Kontrak tahun jamak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kontrak tahun jamak.
Bagian Kedua Pendaftaran dan Pengelolaan Data Kontrak dan Data Supplier dalam Valuta Asing
Pasal4
(1) PPK melakukan pendaftaran Data Kontrak dan Data
Supplier pada Sistem Informasi.
(2) Pendaftaran Data Kontrak dan Data Supplier
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kontrak ditandatangani.
(3) Dalam hal terdapat perubahan/ adendum atas Kontrak
yang telah didaftarkan, PPK menyampaikan perubahan/ adendum Data Kontrak ke Sistem Informasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan perubahan/ adendum Kontrak.
(4) Ketentuan mengenai pendaftaran dan pengelolaan Data
Kontrak dan Data Supplier mengacu pada Peraturan Menteri mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan Peraturan Menteri mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
