Pasal 2
(1) Pengajuan tagihan kepada negara dalam bentuk Valas
yang dananya bersumber dari Rupiah Murni dilakukan berdasarkan Komitmen.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar timbulnya hak tagih kepada negara atas beban DIPA.
(3) Pembuatan Komitmen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- penetapan keputusan; atau
- Kontrak.
(5) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a dibuat oleh:
- pejabat pembina kepegawaian;
- KPA;
- PPK; atau
- pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a dapat berupa:
- surat keputusan;
- surat perintah;
- surat tugas;
- surat keterangan; dan/ atau
- surat perjalanan dinas.
(7) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat dibuat dalam Valas dengan ketentuan:
- standar biaya yang digunakan ditetapkan dalam Valas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- penenma pembayaran berkedudukan di Luar Negeri.
(8) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
dapat berupa:
jdih.kemenkeu.go.id f
- Kontrak yang dibuat di Dalam Negeri dengan ketentuan:
- Kontrak melalui tender/ seleksi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang/ J asa pemerintah; atau
- Kontrak selain angka 1 yang dilakukan dengan penyedia yang berkedudukan di Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa; atau
- Kontrak yang dibuat di Luar Negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri.
