PMK
TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG
Pasal 5
(1) Alokasi anggaran Rupiah Murni untuk pembayaran
tagihan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam
jdih.kemenkeu.go.id f
Pasal 2 ayat (1) dialokasikan dalam DIPA dengan nilai
ekuivalen Valas.
(2) Anggaran yang dialokasikan dalam DIPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi pengeluaran negara yang tidak dapat dilampaui.
(3) Dalam hal alokasi anggaran dalam DIPA tidak
mencukupi untuk membayar tagihan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan revisi DIPA sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
