Pasal 23
(1) KPA pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (3) dapat mengajukan TUP dalam bentuk Valas kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak atau tidak dapat ditunda.
(2) Untuk KPA pada Satker sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) huruf c dapat mengajukan TUP dalam
bentuk Valas untuk pembayaran tagihan atas Komitmen pada unit teknis di Luar Negeri.
(3) TUP dalam bentuk Valas pada unit teknis di Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan untuk membayar tagihan dalam mata uang rupiah untuk Satker Dalam Negeri.
(4) TUP dalam bentuk Valas dipertanggungjawabkan
dengan memperhitungkan kecukupan pagu dalam mata uang rupiah yang akan dikonversi ke dalam Valas.
(5) Pertanggungjawaban TUP dalam bentuk Valas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal SP2D TUP dan dapat dilakukan secara bertahap.
(6) Sisa TUP dalam bentuk Valas yang tidak habis
digunakan dalam 3 (tiga) bulan harus disetor ke Kas Negara.
