Pasal 22
(1) Satker di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) huruf b dapat diberikan UP dalam
bentuk Valas berdasarkan persetujuan Kepala KPPN.
(2) UP dalam bentuk Valas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling tinggi sebesar:
jdih.kemenkeu.go.id I
- 1/4 (satu per empat) dari pagu DIPA untuk belanja barang dan modal yang dapat dicairkan; dan
- kebutuhan belanja pegawai setiap bulan.
(3) Besaran UP dalam bentuk Valas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pagu yang masih diblokir dan/ atau yang akan dibayar melalui mekanisme Pembayaran LS.
(4) Besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
anggaran dengan sumber dana PNBP diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari maksimum pencairan PNBP yang telah disetujui.
(5) Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian UP
yang telah digunakan sepanjang pagu DIPA tersedia.
(6) Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk belanja barang dan modal.
(7) Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
untuk belanja pegawai diajukan setiap bulan.
(8) Penggantian UP yang bersumber dari dana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan maksimum pencairan PNBP yang telah disetujui.
