Pasal 21
(1) UP /TUP dalam bentuk Valas diberikan kepada Satker
dengan ketentuan sebagai berikut:
- penyaluran dana UP/TUP dari Kas Negara kepada rekening Bendahara Pengeluaran dalam Valas dilakukan melalui BO Valas dengan mengacu pada Peraturan Menteri mengenai penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara; dan
- rekening Bendahara Pengeluaran dibuka pada Bank yang sama dengan BO Valas sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam hal penyaluran dana menggunakan BO Valas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dilakukan, penyaluran dana dilakukan melalui Bank Indonesia atau Bank Operasional yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Dalam hal tidak terdapat Bank yang sama dengan BO
Valas di negara tempat kedudukan Satker/unit teknis di Luar Negeri, rekening Bendahara Pengeluaran/BPP dibuka pada Bank lainnya yang mempunyai lokasi terdekat dengan kedudukan Satker /unit teknis di Luar Negeri yang dapat menerima penyaluran Valas dari Indonesia.
(4) UP/TUP dalam bentuk Valas sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) memiliki nilai ekuivalen dalam mata uang rupiah dan dicatat berdasarkan kurs pada Sistem Informasi.
(5) Dalam hal Valuta Setempat berbeda dengan Valas
UP/TUP, PPK dapat memerintahkan Bendahara Pengeluaran/BPP untuk melakukan transfer bank antar-valuta atau penukaran Valas UP/TUP ke dalam V aluta Setempat.
(6) Ketentuan mengenai transfer/ penukaran mata uang
rupiah ke Valas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan transfer bank antar-valuta atau penukaran dari Valas UP /TUP ke Valuta Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
