Pasal 20
(1) Mekanisme pembayaran tagihan atas Komitmen
melalui UP/TUP dalam mata uang rupiah yang ditukarkan oleh Satker ke Valas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) huruf a dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dengan cara:
- transfer bank antar-valuta; atau
- penukaran Valas secara tunai, berdasarkan SPBy dari PPK.
(2) Transfer bank antar-valuta seb?-gaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kemampuan bank tempat rekening Bendahara Pengeluaran/BPP dibuka.
(3) Penukaran Valas secara tunai sebagaimana dimaksud
ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
- pembayaran tagihan atas Komitmen ke rekening penenma hak tidak dapat dilakukan menggunakan kartu kredit pemerintah atau transfer bank antar-valuta; dan
- UP/TUP tunai dalam mata uang rupiah di Bendahara Pengeluaran/BPP mencukupi untuk dilakukan penukaran ke V alas sesuai dengan Komitmen.
(4) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri
dengan dokumen tagihan yang mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(5) Nilai kurs rupiah yang digunakan untuk pembayaran
tagihan atas Komitmen melalui UP /TUP dalam mata
jdih.kemenkeu.go.id f
uang rupiah yang ditukarkan sendiri oleh Satker ke Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kurs transaksi yang didapatkan pada saat pembelian/penukaran/transfer Valas.
(6) Bukti pembelian/penukaran/transfer Valas
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampirkan sebagai dokumen pertanggungjawaban UP /TUP kepada PPK.
