Pasal 19
(1) Pembayaran melalui mekanisme UP/TUP untuk
pembayaran tagihan atas Komitmen dapat berupa:
- UP/TUP dalam mata uang rupiah yang ditukarkan oleh Satker ke Valas; dan/atau
- UP/TUP dalam bentuk Valas.
(2) UP dalam bentuk Valas sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b dapat diberikan kepada:
- Satker perwakilan dan atase teknis; dan/ atau
- Satker selain huruf a yang berkedudukan di Luar Negeri.
(3) TUP dalam bentuk Valas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada:
- Satker perwakilan dan atase teknis;
- Satker selain huruf a yang berkedudukan di Luar Negeri; dan/ atau
jdih.kemenkeu.go.id
- Satker Dalam Negeri yang memiliki unit teknis di Luar Negeri.
(4) Mekanisme pemberian UP/TUP dalam bentuk Valas
pada Satker perwakilan dan atase teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pelaksanaan APBN pada perwakilan Indonesia di Luar Negeri.
(5) Pembayaran UP/TUP dalam bentuk Valas yang
dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima pembayaran di Luar Negeri tidak dibatasi besaran nilainya.
(6) Dalam hal dibutuhkan, Satker sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c yang telah memiliki UP/TUP dalam mata uang rupiah dapat diberikan TUP dalam bentuk Valas secara.terpisah.
(7) Biaya SWIFT atas penyaluran dana SP2D UP /TUP
dalam ben tuk V alas dari Kas Negara ke rekening Bendahara Pengeluaran dibebankan pada DIPA BUN sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian.
(8) Biaya SWIFT yang ditimbulkan dalam rangka
pembayaran tagihan atas Komitmen melalui UP /TUP dari Bendahara Pengeluaran/BPP kepada rekening tujuan/penerima hak dibebankan kepada DIPA Satker sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian.
