Pasal 18
( 1) Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat ( 1) diajukan oleh Satker melalui SPM-LS dalam bentuk Valas kepada KPPN.
(2) KPPN menerbitkan SP2D atas SPM-LS sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) setelah terpenuhinya pengujian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) Nilai ekuivalen mata uang rupiah pada SP2D
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan nilai kurs pada Sistem Informasi.
(4) Satker membukukan transaksi Pembayaran LS dalam
bentuk Valas berdasarkan nilai kurs yang digunakan dalam penerbitan SP2D oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengenaan biaya SWIFT atas transaksi penyaluran
SP2D Pembayaran LS dalam bentuk Valas dibebankan pada DIPA BUN sepanjang tidak diatur lain dalam perJanJian.
Paragraf 3 Mekanisme Non-L/C melalui Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan
