Pasal 24
(1) Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan
kepada KPA, dalam hal:
- 4 (empat) bulan sejak SP2D UP dalam bentuk Valas diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP atau penihilan UP; dan/ atau
jdih.kemenkeu.go.id f
- 3 (tiga) bulan sejak SP2D TUP dalam Valas diterbitkan belum dilakukan pertanggungjawaban a tau penihilan TUP.
(2) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana ayat
(1), KPA Satker dapat mengajukan surat 1z1n
perpanjangan UP/TUP kepada Kepala KPPN.
(3) Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan
surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, belum dilakukan pengajuan penggantian UP/PTUP/surat izin perpanjangan UP/TUP, Kepala KPPN memotong besaran maksimum UP tunai rupiah murni Satker sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk periode paling singkat 1 (satu) tahun anggaran.
(4) Kepala KPPN memotong besaran maksimum UP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA untuk memperhitungkan potongan UP dalam SPM dan/ a tau menyetorkan ke Kas Negara.
(5) Penyampaian surat pemberitahuan kepada KPA
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikecualikan dalam hal pertanggungjawaban UP/TUP dengan sumber dana PNBP tidak dapat dilakukan akibat ketidakcukupan maksimum pencairan PNBP.
