PMK
TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG
Pasal 15
(1) Dalam hal suratjaminan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a tidak dapat diperoleh, dokumen
jaminan untuk pembayaran tagihan sebelum barang/jasa diterima menggunakan dokumen jaminan
jdih.kemenkeu.go.id (
SPKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b.
(2) SPKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat informasi:
- nomor penerbitan SPKPBJ;
- nama direksi/pimpinan penyedia barang/jasa yang menandatangani SPKPBJ;
- jabatan yang menandatangani SPKPBJ;
- nama penyedia barang/ jasa penerbit SPKPBJ;
- alamat penyedia barang/jasa penerbit SPKPBJ;
- nama Satker yang berkewajiban melakukan pembayaran;
- jumlah pembayaran dalam angka dan huruf;
- tanggal Kontrak;
- nomor Kontrak; J. ura1an kegiatan/pekerjaan sesuai dengan Kontrak;
- tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SPKPBJ;
- tanda tangan direksi/pimpinan penyedia barang/jasa yang menandatangani SPKPBJ;
- klausul yang menyatakan bahwa penyedia barang/jasa bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikan prestasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam Kontrak; dan
- klausul yang menyatakan bahwa penyedia barang/ j asa bersedia un tuk mengembalikan/ menyetorkan kembali uang ke Kas Negara sebesar nilai sisa pekerjaan yang belum ada prestasinya dalam hal terdapat kelalaian atau wanprestasi.
(3) SPKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri
dengan:
- surat persetujuan oleh pejabat setingkat eselon I yang memuat persetujuan bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa hanya dapat dilakukan di Luar Negeri dan pembayarannya dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
- reviu dari aparat pengawas internal pemerintah yang minimal menyatakan bahwa:
- Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri dimaksud merupakan prioritas kementerian/lembaga dan merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pencapaian output kegiatan dalam DIPA;
- Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri dimaksud telah memperhatikan pnns1p efektivitas dan efisiensi belanja kementerian/lembaga berkenaan;
- tidak terdapat penyedia lain yang dapat memenuhi spesifikasi barang/jasa yang ditentukan dan bersedia dibayar setelah barang/ jasa diterima;
- tidak terdapat perusahaan yang dapat menerbitkan surat jaminan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan
jdih.kemenkeu.go.id !
- pembayaran sebelum barang/jasa diterima dipersyaratkan sama untuk semua mitra bisnis penyedia barang/jasa bersangkutan; dan
- surat keterangan tanggung jawab mutlak dari KPA yang minimal menyatakan bahwa KPA bertanggungjawab apabila terjadi kerugian negara atas pembayaran yang telah dilakukan sebelum barang/jasa diterima dan mengambil langkah- langkah hukum untuk menuntut pengembalian atas hak negara kepada penyedia barang/ jasa dalam hal terjadi wanprestasi.
