Pasal 14
(1) Surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a diterbitkan oleh:
- bank;
- perusahaan asuransi; atau
- perusahaan penjaminan.
(2) Penerbit surat jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diprioritaskan dari penerbit surat jaminan di Dalam Negeri.
(3) Bentuk, pengelolaan jaminan, dan tata cara klaim atas
jaminan yang diterbitkan oleh penerbit surat jaminan di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.
(4) Dalam hal suratjaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat {1) tidak dapat diterbitkan oleh penerbit surat jaminan di Dalam Negeri, surat jaminan diterbitkan oleh penerbit di Luar Negeri.
(5) Surat jaminan yang diterbitkan oleh penerbit di Luar
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
- surat jaminan paling sedikit mempunyai nilai yang sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia barang/ j asa; dan
- isi surat jaminan minimal memuat informasi:
- nama dan alamat penerima jaminan {obligee);
- penyedia barang/jasa yang ditunjuk terjamin (principaij;
- hak penjamin;
- nama paket Kontrak pekerjaan;
- nilai suratjaminan dalam angka dan huruf;
- kewajiban pihak penjamin untuk mencairkan surat jaminan dengan segera kepada penerima jaminan {obligee);
- masa berlaku surat jaminan;
- masa pembayaran dari penjamin kepada penerimajaminan (obligee); dan
- masa pengajuan klaim oleh penerimajaminan atau kuasanya.
(6) Tata cara klaim atas surat jaminan yang diterbitkan
oleh penerbit di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti praktik bisnis internasional yang lazim.
