PMK
TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG
Pasal 16
Dalam hal dokumen jaminan untuk Kontrak di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat diperoleh, pembayaran dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima sepanjang dipersyaratkan dalam Kontrak dengan melampirkan:
- surat persetujuan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang memuat persetujuan bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya dapat dilakukan di Luar Negeri dan pembayarannya dilakukan sebelum barang/ jasa diterima; dan
- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) huruf b dan huruf c.
Paragraf 2 Mekanisme Non-L/C melalui Pembayaran Langsung dalam bentuk Valuta Asing
