Pasal 9
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) melakukan Pemeriksaan Fisik Barang
berdasarkan:
- daftar kemasan (packing lisH:
- Pemberitahuan Pabean Impor, dalam hal Importir atau PPJK tidak menyampaikan daftar kemasan (packing lis4, dan hasil analisis tampilan pemeriksaan dengan menggunakan Alat Peimindai, dalam hal pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan Fisik Barang dengan Alat Pemindai.
| Pasal 10
(1) Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas
barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara: '
- mencocokkan nomor, ukuran, jumlah, dan jenis Peti Kemas dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau Pemberitahuan Pabean Impor:
- memeriksa segel Peti Kemas:
- mengawasi pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dari dalam Peti Kemas,
- menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan dari setiap Peti Kemas,
- membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan: dan
- — mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing lis9, Pemberitahuan Pabean Impor, dan/ atau petunjuk ukuran lainnya.
(2) Pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan terhadap:
- barang milik Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan,
- barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 (tiga) jenis barang,
Cc. barang yang susunannya dalam Peti Kemas dapat dihitung jumlah kemasan setiap jenis barang tanpa perlu dilakukan pengeluaran (stripping) keseluruhan, dan/atau
- barang yang berdasarkan hasil analisis Alat Pemindai pendahuluan tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang, sepanjang memenuhi tujuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Terhadap barang Impor yang dikecualikan dari
pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pengeluaran (stripping) atas sebagian barang dari dalam Peti Kemas sampai terlihat dinding belakang dari Peti Kemas seperti dibuat lorong. (4 Dalam hal barang Impor dikecualikan dari pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan nomor kemasan yang ditunjuk dalam Instruksi Pemeriksaan tidak ditemukan dari barang yang: telah dikeluarkan, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat menentukan kemasan yang akan diperiksa sesuai dengan professional judgement.
(5) Pembukaan kemasan yang jumlahnya lebih sedikit dari
jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan (secara sampel) dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik berdasarkan professional judgement dalam hal:
- barang telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (5) huruf a dan hasil pemeriksaan
menunjukkan:
- tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang, dan
- terdiri dari 1 (satu) jenis barang dan 1 (satu) pos tarif, atau
- kemasan yang diperiksa:
- berukuran standar: dan
- jumlah dan jenis barang dalam kemasan sama.
(6) Dalam hal jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan
tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berjumlah lebih dari 5 (lima) kemasan, kemasan yang dibuka berjumlah paling sedikit 5 (lima) kemasan.
(7) Professional judgement sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) merupakan penerapan pelatihan,
pengetahuan, dan pengalaman yang memberikan keyakinan kesesuaian barang kepada Pejabat Pemeriksa Fisik dalam Pemeriksaan Fisik Barang.
