PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 8
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
pelayanan kepabeanan menyampaikan dokumen:
- Instruksi Pemeriksaan:
- daftar kemasan (packing lisY:
- Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau
- Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, kepada Pejabat Pemeriksa Fisik yang melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4) huruf a.
- Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan hasil analisis tampilan pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Pemeriksa Fisik.
