PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 7
BAB 3 — PENUNJUKAN PEJABAT PEMERIKSA FISIK
(1) Terhadap penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti (redistribusi).
(2) Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti
(redistribusi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- Pejabat Pemeriksa Fisik yang bersangkutan berhalangan karena menjalankan cuti atau sedang sakit, atau
- terdapat alasan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(3) Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.
Bagian Kesatu Pemeriksaan dengan Kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik
