PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 6
BAB 3 — PENUNJUKAN PEJABAT PEMERIKSA FISIK
(1) Terhadap 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor dapat
dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang oleh lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik, dengan mempertimbangkan:
- tingkat kesulitan,
- jumlah dan/atau volume barang yang diperiksa: Cc. kecepatan pelayanan,
- kualitas pemeriksaan: dan/atau
- hal lain yang ditentukan oleh Kepala Kantor Pabean.
(2) Pemeriksaan Fisik Barang oleh lebih dari 1 (satu) orang
Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan
Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan.
(3) Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik lebih dari 1 (satu)
orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh SKP dengan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan yang memuat lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik.
