Pasal 5
BAB 3 — PENUNJUKAN PEJABAT PEMERIKSA FISIK
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran arus barang,
Kepala Kantor Pabean dapat menentukan 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik menerima lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan.
(2) Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik untuk menerima
lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.
(3) Dalam hal Kepala Kantor Pabean menentukan 1 (satu)
orang Pejabat Pemeriksa Fisik menerima lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik yang tidak sedang melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) tidak berlaku.
