Pasal 4
BAB 3 — PENUNJUKAN PEJABAT PEMERIKSA FISIK
(1) SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan
Pemeriksaan Fisik Barang setelah barang disiapkan oleh:
- Importir,
- PPJK, atau Cc. pengusaha TPS.
(2) Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Instruksi Pemeriksaan.
(3) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memuat tingkat Pemeriksaan Fisik Barang yang didasarkan pada: profil atas operator ekonomi: profil komoditi, pemberitahuan pabean, app metode acak, informasi intelijen: dan/atau mp kriteria lain yang ditentukan oleh Unit Pengawasan. (& Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor.
(5) Pejabat Pemeriksa Fisik yang ditunjuk oleh SKP.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pemeriksa Fisik yang tidak sedang melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang.
(6) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Simulasi dan contoh penerapan tingkat Pemeriksan Fisik
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
