PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 3
BAB 2 — PENYIAPAN BARANG
(1) Penyiapan barang untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik
Barang dilakukan dengan prosedur:
- pemberitahuan kesiapan barang dari Importir atau PPJK kepada Pejabat Bea dan Cukai: atau
- perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Pengusaha TPS.
(2) Penyampaian pemberitahuan kesiapan barang.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hari berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang: atau
- untuk Kantor Pabean yang tidak ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dipenuhi:
- Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani, dan |
- Pejabat Bea dan Cukai meminta kepada Pengusaha TPS untuk menyiapkan barang untuk diperiksa. 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dikecualikan dalam hal:
- barang Impor dalam bentuk curah:
- Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di luar Kawasan Pabean,
terjadi keadaan kahar, atau ap berdasarkan hasil penelitian Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, Importir dan/atau PPJK dapat membuktikan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi di luar kemampuannya.
