PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Terhadap barang Impor dapat dilakukan Pemeriksaan
Fisik Barang secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.
(2) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk:
- memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang:
- memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap:
- memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang: dan/atau
- memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.
(3) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan:
- membuka kemasan barang, dan/atau
- menggunakan Alat Pemindai. (4 Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan dengan:
- kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik secara langsung di tempat pemeriksaan, atau
- melalui media elektronik. (S5) Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku sebagai:
- pemeriksaan pendahuluan sebelum Pemeriksaan Fisik Barang oleh Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a: dan/atau
- pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
