PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 11
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) menentukan Peti Kemas lain untuk
diperiksa dalam hal Peti Kemas dalam 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor berjumlah paling banyak 5 (lima) dan jumlah kemasan dari Peti Kemas yang ditunjuk dalam Instruksi Pemeriksaan belum memenuhi tingkat pemeriksaan.
(2) Pengeluaran (stripping) barang dari Peti Kemas lain untuk
diperiksa yang ditentukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jumlah kemasan yang diperlukan untuk memenuhi tingkat pemeriksaan.
