PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 12
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor
dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara:
- menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan,
- membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan, dan
- mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
