PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 34
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional:
- penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1):
- penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik untuk menerima lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), C. penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3): dan
- penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan.
(2) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, LHP
RHAT, dan LHAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibuat dalam bentuk tertulis.
(3) Dalam hal SKP telah berfungsi kembali, LHP, RHAT, dan
LHAT dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkam ke dalam SKP.
