PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- pemeriksaan fisik terhadap barang impor dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-26/BC/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor: dalam hal SKP belum menyediakan format Instruksi Pemeriksaan, LHP, dan LHAT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, Instruksi Pemeriksaan, LHP, dan LHAT menggunakan contoh format sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai: dan dalam hal SKP belum menyediakan format RHAT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, Pejabat Pemindai Peti Kemas membuat RHAT dalam bentuk tertulis.
