PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 33
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Untuk kepentingan penelitian identifikasi barang,
terhadap contoh barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan pengujian laboratoris
oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal pengujian laboratoris tidak dapat dilakukan
oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian laboratoris dapat dilakukan pada laboratorium lain.
(3) Pengajuan permohonan dan ketentuan lain terkait
pengujian laboratoris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengambilan contoh barang dan pelaksanaan pengujian laboratoris serta identifikasi barang.
