Pasal 32
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pejabat Bea dan Cukai membuat BAP Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dalam bentuk data elektronik pada SKP atau tertulis.
(2) Dalam hal BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dalam bentuk tertulis, Pejabat Pemeriksa Fisik mengunggah BAP Fisik ke dalam SKP.
(3) BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh:
- Pejabat Pemeriksa Fisik yang melakukan pemeriksaan,
- Importir atau PPJK, Cc. pengusaha TPS atau pengelola TPP, dalam hal Importir atau PPJK tidak menyaksikan Pemeriksaan Fisik Barang:
- Pejabat Bea dan Cukai dari unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan penegakan kepatuhan internal dan/atau Unit Pengawasan, dalam hal ditunjuk melakukan pendampingan,
- perwakilan instansi lain, dalam hal dilakukan pendampingan oleh instansi lain: dan/atau
- pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang.
(4) Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh lebih
dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor, pembuatan BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengunggahan BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh salah satu Pejabat Pemeriksa Fisik dengan mencantumkan seluruh nama dan tanda tangan Pejabat Pemeriksa Fisik yang terlibat dalam Pemeriksaan Fisik Barang.
Bagian Kedelapan Pengujian Laboratoris
