PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 31
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pejabat Pemeriksa Fisik menuangkan uraian proses
Pemeriksaan Fisik Barang dalam BAP Fisik.
(2) BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat informasi yang jelas mengenai: lokasi pemeriksaan: waktu pemeriksaan, pengambilan foto barang: App pengambilan contoh barang, kendala pemeriksaan, dan mp pihak yang terlibat dalam pemeriksaan.
(3) BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
