PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 30
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Dalam hal LHP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) belum memadai, Pejabat Pemeriksa
Dokumen dapat meminta kepada Pejabat Pemeriksa Fisik. untuk melakukan:
- perekaman ulang LHP di SKP, atau
- Pemeriksaan Fisik Barang ulang dan perekaman ulang LHP di SKP.
(2) Dalam hal dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SKP menerbitkan Instruksi Pemeriksaan.
Bagian Ketujuh Berita Acara Pemeriksaan Fisik
