PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 27
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pejabat Pemindai Peti Kemas menuangkan hasil tampilan
Alat Pemindai atas pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a dalam RHAT.
(2) RHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memberikan informasi mengenai kesesuaian Pemberitahuan Pabean Impor dengan fisik barang serta ada atau tidaknya indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
(3) RHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
