PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 28
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pejabat Pemindai Peti Kemas menuangkan hasil
Pemeriksaan Fisik Barang dengan menggunakan Alat Pemindai sebagai pengganti pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dalam LHAT.
(2) LHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memberikan informasi mengenai:
- kesesuaian Pemberitahuan Pabean Impor dengan fisik barang serta indikasi adanya barang lain dalam Peti Kemas selain yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, dan
- perlu atau tidaknya dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan pembukaan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
(3) LHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
