Pasal 26
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pejabat Pemeriksa Fisik menuangkan hasil Pemeriksaan
Fisik Barang dengan membuka kemasan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dalam LHP.
(2) LHP harus memberikan informasi mengenai uraian jumlah
dan jenis barang secara lengkap dan jelas meliputi:
- jumlah barang dalam satuan yang umum digunakan untuk barang bersangkutan,
- uraian barang sesuai penyebutan umum barang bersangkutan,
- merek dan tipe barang dalam hal barang Impor memiliki merek dan tipe,
- spesifikasi teknis, dalam hal barang Impor memiliki spesifikasi teknis,
- kondisi barang (baru atau bukan baru),
- keterangan lain yang dapat memperjelas pengenalan barang dalam rangka pengklasifikasian, penetapan nilai pabean, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dan
- kesimpulan mengenai Pemeriksaan Fisik Barang.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh lebih.
dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor, pembuatan dan perekaman atas LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pemeriksa Fisik yang terlibat dalam Pemeriksaan Fisik Barang.
(4) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
