PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 25
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan
kepabeanan melakukan penatausahaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dengan melakukan:
- pencatatan mengenai jumlah dan jenis contoh barang:
- penyampaian contoh barang kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen, Cc. penyimpanan contoh barang dengan memperhatikan keamanan,
- pencatatan atas contoh barang yang telah dikembalikan, dan/atau
- pengusulan pemusnahan atau penggunaan lain atas contoh barang kepada Kepala Kantor Pabean.
(2) Dalam hal terhadap contoh barang akan dilakukan
pemeriksaan laboratorium,. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan melakukan pengadministrasian mengenai jumlah dan jenis barang yang akan dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Bagian Keenam Laporan Hasil Pemeriksaan
