PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 24
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Contoh barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) dapat diambil kembali oleh Importir atau
PPJK dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen.
(2) Apabila Importir atau PPJK tidak mengambil kembali
contoh barang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen, Kepala Kantor Pabean
dapat menetapkan contoh barang untuk dimusnahkan atau penggunaan lain.
(3) Pengembalian contoh barang dikecualikan terhadap
contoh barang:
- busuk,
- musnah atau habis pakai dalam pemeriksaan laboratorium, atau. Cc. dinyatakan tidak diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam BAP Fisik.
