PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 23
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Dalam rangka Pemeriksaan Fisik Barang dan/atau untuk
keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat mengambil contoh barang.
(2) Dalam hal contoh barang tidak akan diambil kembali oleh
Importir atau PPJK, Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan keterangan dalam BAP Fisik bahwa contoh barang tidak akan diambil kembali.
(3) Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan contoh barang kepada Pejabat Bea dan
Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan untuk ditatausahakan.
