PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 22
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
- Pejabat Pemeriksa Fisik berwenang melakukan pengambilan foto barang dalam hal dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
(2) Foto barang sebagaimana dimaksud pada ayat (Il)
memberikan informasi mengenai:
- spesifikasi teknis seperti merek, tipe, negara asal, kapasitas, dan/atau spesifikasi lainnya,
- ukuran dimensi, misalnya disandingkan dengan benda pembanding seperti pena, alat ukur, atau benda pembanding lainnya, dan/atau Cc. tanda-tanda tertentu kondisi barang seperti baru, bukan baru, baik, atau rusak.
(3) Pejabat Pemeriksa Fisik melampirkan foto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam LHP dan BAP Fisik.
Bagian Kelima Pengambilan dan Penatausahaan Contoh Barang
