Pasal 21
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
pelayanan kepabeanan menyampaikan dokumen:
- Instruksi Pemeriksaan,
- daftar kemasan (packing lisi: Cc. Pemberitahuan Pabean Impor, dalam hal Importir atau PPJK tidak menyampaikan daftar kemasan (packing lisi: dan
- Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, kepada Pejabat Pemindai Peti Kemas yang melakukan pemeriksaan fisik dengan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Pejabat Pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menganalisis hasil tampilan Alat Pemindai.
(3) Dalam hal diperlukan, Pejabat Pemindai Peti Kemas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta Importir atau PPJK untuk membuka Peti Kemas dan/atau kemasan secara sampel.
(4) Dalam hal terdapat indikasi adanya barang lain selain
yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, Pejabat Pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan pembukaan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
Bagian Keempat Pengambilan Foto
