PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 20
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pemeriksaan fisik dengan Alat Pemindai yang berlaku
sebagai pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan permohonan dari Importir atau PPJK.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperlukan dalam hal pemeriksaan dengan Alat Pemindai merupakan inisiatif Pejabat Bea dan Cukai.
