PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 19
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pemeriksaan fisik dengan Alat Pemindai sebagai
pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (5) huruf a dilakukan dalam hal tersedia Alat
Pemindai pada pintu masuk:
- Kawasan Pabean: dan/atau
- TPS.
(2) Pejabat Pemindai Peti Kemas:
- melakukan analisis terhadap hasil tampilan Alat Pemindai untuk mengetahui kesesuaian Pemberitahuan Pabean Impor,
- menuangkan hasil analisis tampilan Alat Pemindai dalam RHAT, dan
- melampirkan gambar hasil pemindaian pada RHAT.
