PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 18
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) terhadap barang impor dalam bentuk curah
dengan cara:
- meminta Importir menunjukkan seluruh barang Impor:
- meminta Importir menunjukkan indikator dan/atau alat ukur yang dapat menunjukkan jumlah barang, dan C. mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
Bagian Ketiga Pemeriksaan dengan Alat Pemindai
