PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 17
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atas barang impor dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara:
- menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan,
- meminta Importir atau PPJK untuk membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan dan memberikan tanda pada kemasan yang dibuka setelah diperiksa: dan mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing lis, Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
