PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 16
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik
Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara sebagaimana ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf e dilakukan oleh Importir atau PPJK disertai dengan memberikan tanda pada kemasan yang dibuka setelah diperiksa.
