Pasal 15
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat dilakukan terhadap: :
- barang yang diimpor oleh Importir berstatus AEO, atau
- barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
(2) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus memenuhi kriteria:
- merupakan bahan baku atau bahan penolong yang diimpor oleh Importir produsen berstatus MITA Kepabeanan:
- barang impor yang tidak melebihi dari 3 (tiga) jenis yang diimpor oleh Importir berstatus MITA Kepabeanan, dan/atau Cc. barang impor yang digunakan untuk operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di tengah laut.
(3) Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai, pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan.
(4) Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berdasarkan permohonan dari Importir atau PPJK.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan alat perekam gambar yang:
- dapat diakses secara real time oleh Pejabat Pemeriksa Fisik selama proses Pemeriksaan Fisik Barang, dan
- memberikan citra yang jelas dari semua sisi dan/atau bagian barang yang diperiksa.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disetujui:
- SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan dokumen kepada Pejabat Pemeriksa Fisik, dan
- Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang.
(7) Ketentuan penyampaian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penyampaian dokumen dalam rangka pemeriksaan dengan kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai Pemeriksaan Fisik Barang dalam rangka pemeriksaan dengan kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11.
(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditolak, Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan: dengan kehadiran fisik secara langsung di tempat pemeriksaan.
