PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Pasal 14
BAB 4 — TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang
impor dalam bentuk curah dengan cara mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing lisi, Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
Bagian Kedua Pemeriksaan Fisik Barang Melalui Media Elektronik
