PMK
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Pasal 4
(1) Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/ atau entitas lain. (2t Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/ atau entitas lain wajib memberikan informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
