Pasal 3
(1) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayal (21 dilakukan dengan:
mekanisme elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan bagi lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a;
mekanisme .
PRESIDEN
REPUBLIK-6- INDONESIA
- mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme elektronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal Pajak, bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat(21 hurufa; dan
- mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme elektronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal Pajak, untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat(2) hurufb.
(21 Dalam hal terdapat perubahan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat menentukan mekanisme lain setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Terhadap penyampaian laporan melalui mekanisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lama 6O (enam puluh) hari sebelum batas waktu beralhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian internasiohal di bidang perpajakan; dan
- Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
(4) Penyampaian laporan melalui mekanisme sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun kalender.
Pasal 4. .
PRES IDEN
