PMK
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Pasal 5
Berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, Menteri Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran informasi keuangan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 ayat (21 dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.
