Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 7 ayat (1) belum dapat digunakan untuk memberitahukan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi, SKP menyampaikan nomor dan tanggal dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 7 ayat (1) sudah dapat digunakan untuk memberitahukan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan di bidang impor atas nama Direktur Jenderal, menetapkan pemberlakuan penyampaian pemberitahuan IMEI dalam pemberitahuan pabean.
(3) Penyampaian nomor dan tanggal dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
